Sumber : Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima status justice collaborator atau saksi pelaku Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meski langkahnya itu sangat berisiko.
No comments:
Post a Comment