Sumber : detik.com
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku merasa tidak adil.
Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan sejatinya, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Akan tetapi, kata Irwan, putusan terhadap Eliezer itu tidak adil.
No comments:
Post a Comment