Sumber : detik.com
Tiga oknum anggota Polrestabes Medan yang merampok sepeda motor milik warga diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat melalui sidang etik yang digelar di Propam Polda Sumut. Tidak terima dengan putusan itu, mereka melawan dan mengajukan banding.
"Banding," kata Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, usai sidang etik, seperti dilansir detikSumut, Selasa (11/10/2022).
No comments:
Post a Comment