Sumber : Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).
Mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu disebut tidak profesional melaksanakan tugasnya dalam penanganan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
No comments:
Post a Comment