Sumber : Kompas
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono mengungkapkan, Kemenag nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
No comments:
Post a Comment