Sumber : Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meneken Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Dalam beleid tersebut, yang menjadi sorotan adalah aturan nama minimal dua kata alias tak boleh satu kata.
No comments:
Post a Comment