Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun depan. Rencananya pendaftaran akan dibuka mulai Maret 2021.
Sekretaris Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan-RB) Dwi Wahyu
Atmaji memastikan bahwa rencana pembukaan CPNS tersebut ada. Namun, saat ini
masih dalam proses pembahasan.
"Ada (pembukaan CPNS 2021).
Masih dibahas," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, Kementerian/Lembaga
(K/L) juga sudah mengajukan formasi yang dibutuhkan untuk tahun depan. Saat ini
masih dalam pembahasan dan menyesuaikan kemampuan negara.
"Sudah (ada pengajuan K/L).
Masih diolah (datanya)," kata dia.
Pembukaan lowongan CPNS ini
merupakan angin segar bagi banyak masyarakat. Sebab, pada tahun ini, pemerintah
tidak membuka seleksi penerimaan CPNS.
Sebelumnya, pembukaan CPNS 2021
ini juga sudah dikemukakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi
penyederhanaan birokrasi pada bulan Agustus lalu.
"Berkaitan dengan rekrutmen,
saya kira ini kaitan seleksi CPNS yang pada kabinet ini sudah diawali pada CPNS
2019-2020. Yang sekarang sudah pada tahap-tahap akhir dan 2020 tidak mengadakan
penerimaan CPNN," kata Tjahjo.
Namun Tjahjo menyampaikan
kemungkinan pembukaan formasi CPNS tidak akan dilakukan secara besar-besaran
seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Nanti 2021 itu pun juga
terbatas sesuai dengan kebutuhan. Termasuk sudah mulai banyak dari
kementerian-kementerian yang tidak menambah pegawai lagi," jelasnya.
Meski belum ada kepastian kapan
tepatnya pendaftaran CPNS 2021 dibuka, tidak ada salahnya untuk menyiapkan
syaratnya dari sekarang. Ini akan lebih mempermudah saat pembukaan dibuka.
Adapun berdasarkan data yang
dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut
daftar CPNS adalah:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK kini tak perlu lagi harus mendatangi kantor polisi terdekat. Kini surat ini bisa diurus secara online dengan mengisi data pada situs yang tersedia.
Berikut berkas untuk mendaftar
SKCK Online bagi Warga Negara Indonesia:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara mandaftarkan SKCK secara
online:
- Buka laman Skck.polri.go.id
- Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas
- Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.
- Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.
- Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
- Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.
sumber terkait : cnbcindonesia.com
No comments:
Post a Comment