Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Maret, Siapkan Syarat Berikut Ini!

Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun depan. Rencananya pendaftaran akan dibuka mulai Maret 2021.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Sesmenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji memastikan bahwa rencana pembukaan CPNS tersebut ada. Namun, saat ini masih dalam proses pembahasan.

"Ada (pembukaan CPNS 2021). Masih dibahas," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, Kementerian/Lembaga (K/L) juga sudah mengajukan formasi yang dibutuhkan untuk tahun depan. Saat ini masih dalam pembahasan dan menyesuaikan kemampuan negara.

"Sudah (ada pengajuan K/L). Masih diolah (datanya)," kata dia.

Pembukaan lowongan CPNS ini merupakan angin segar bagi banyak masyarakat. Sebab, pada tahun ini, pemerintah tidak membuka seleksi penerimaan CPNS.

Sebelumnya, pembukaan CPNS 2021 ini juga sudah dikemukakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi pada bulan Agustus lalu.

"Berkaitan dengan rekrutmen, saya kira ini kaitan seleksi CPNS yang pada kabinet ini sudah diawali pada CPNS 2019-2020. Yang sekarang sudah pada tahap-tahap akhir dan 2020 tidak mengadakan penerimaan CPNN," kata Tjahjo.

Namun Tjahjo menyampaikan kemungkinan pembukaan formasi CPNS tidak akan dilakukan secara besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Nanti 2021 itu pun juga terbatas sesuai dengan kebutuhan. Termasuk sudah mulai banyak dari kementerian-kementerian yang tidak menambah pegawai lagi," jelasnya.

Meski belum ada kepastian kapan tepatnya pendaftaran CPNS 2021 dibuka, tidak ada salahnya untuk menyiapkan syaratnya dari sekarang. Ini akan lebih mempermudah saat pembukaan dibuka.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian alias SKCK kini tak perlu lagi harus mendatangi kantor polisi terdekat. Kini surat ini bisa diurus secara online dengan mengisi data pada situs yang tersedia.

Berikut berkas untuk mendaftar SKCK Online bagi Warga Negara Indonesia:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara mandaftarkan SKCK secara online:

  • Buka laman Skck.polri.go.id
  • Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas
  • Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.
  • Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.
  • Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
  • Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.


sumber terkait : cnbcindonesia.com

No comments:

Populer Post