Pemerintah menyebut adanya rencana penghapusan BBM jenis Premium.
Rencana
tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
20 Tahun 2017 mengenai batasan Research Octane Number (RON).
Hal
tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan MR Karliansyah.
Ia
menyebut, PT Pertamina (Persero) akan menghapus bensin jenis Premium pada 1
Januari 2021.
Rencananya,
kebijakan tersebut mulai dilakukan di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali
(Jamali).
Merespons
pernyataan tersebut, CEO Subholding Commercial and Trading Pertamina Mas'ud
Khamid mengatakan, keputusan penghapusan penjualan BBM penugasan itu
sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
"Keputusan
dihapus atau tidaknya sebuah produk BBM penugasan itu otoritasnya regulator,
bukan di Pertamina," kata Mas'ud kepada Kompas.com, Sabtu (14/8/2020).
Senada
dengan Mas'ud, Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari
menjelaskan, meskipun pihaknya tengah mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah
lingkungan, kebijakan penyaluran Premium merupakan kewenangan pemerintah.
"Pertamina
berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain
baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan
udara yang lebih bersih," ujar Heppy.
Sebelumnya,
MR. Karliansyah, mengatakan, dirinya pada Senin (9/11/2020) lalu baru saja
bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina dan mengatakan per 1 Januari 2021
Pertamina bakal menghilangkan Premium di Jawa, Madura, dan Bali.
"Syukur
alhamdulillah Senin lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau
menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya akan dihilangkan.
Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam sebuah
diskusi virtual.
Rencana
penghapusan Premium memang tengah ramai dibicarakan beberapa waktu terakhir.
Penghapusan
bensin dengan nomor oktan 88 itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk
menekan angka emisi karbon yang diproduksi oleh kendaraan.
sumber terkait : kompas.com
No comments:
Post a Comment