Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makari mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemic Covid-19.
Hal
itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan
keputusan tersebut, Nadiem mengatakan pemerintah memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan
pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah
pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan
kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan
pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah
kewenangannya," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan
Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat
(20/11/2020).
Nadiem
mengatakan, pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap
tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah.
"Sesuai
dengan diskresi kepala daerahnya berdasarkan evaluasi kepala daerahnya,"
kata Nadiem.
"Mengenai
mana yang siap mana yang tidak tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam
memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka dan juga melaksanakan
protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
Adapun
kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021
atau mulai Januari tahun depan.
Oleh
karena itu, Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang
jika hendak melakukan pembelajaran tatap muka.
"Kebijakan
ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan Januari
2021," ujar Nadiem.
"Jadi
daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan
kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," tutur dia.
Sumber terkait : kompas.com
No comments:
Post a Comment