Pelarian
terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra
akhirnya terhenti.
Pasalnya
Polri telah menangkap pria yang mempunyai nama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra
atau Joko Soegiarto Tjandra tersebut.
Saat
ini Djoko tengah dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma
Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Meski
statusnya buron, Djoko dinilai bisa bebas keluar masuk Indonesia.
Lantas
seperti apa perjalanan kasus Djoko Tjandra?
Djoko
Tjandra diketahui merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam
kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Harian
Kompas, 24 Februari 2000 memberitakan, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat
dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.
Dalam
dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan
dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940
miliar.
Namun,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto
memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Tahanan
kota
Alasannya,
soal cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata. Hal itu seperti
diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000.
Dengan
demikian, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak
pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.
Tidak
terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moekiat mengajukan
perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hasilnya,
tertanggal 31 Maret 2000, PT DKI Jakarta memutuskan dakwaan JPU dibenarkan dan
pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan.
Namun,
lagi-lagi Djoko Tjandra lolos dari jerat hukum.
Proses
di tingkat kasasi
Majelis
hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra bukan merupakan
kasus pidana melainkan perdata.
Dalam
putusan itu, disebutkan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Djoko telah
memengaruhi para pejabat otoritas moneter guna memperlancar pencairan klaim
Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sama sekali tidak
terbukti.
Jaksa
Agung Marzuki Darusman pun tidak menduga Djoko Tjandra dinyatakan bebas dari
tuntutan hukum. Karena itu Kejaksaan melanjutkan prosesnya di tingkat kasasi.
Dalam
kasasi itu, jaksa juga menguraikan kelemahan putusan majelis hakim yang menilai
perjanjian cessei yang dituduhkan kepada Djoko adalah murni perdata.
Namun,
lagi-lagi majelis hakim menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu.
Akhirnya
divonis 2 tahun penjara
Langkah
Djoko Tjandra akhirnya tertahan setelah jaksa mengajukan PK terhadap putusan
kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan
yang nyata. PK tersebut diajukan pada 15 Oktober 2008.
Menurut
jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril
berbeda-beda. Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas
terpisah.
Harian
Kompas, 12 Juni 2009 memberitakan, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap
Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan
pidana penjara selama dua tahun.
Mereka
dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.
Dalam
putusan tersebut, menurut Kepala Biro Huum dan Humas MA Nurhadi, MA juga
memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali
sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sayangnya,
sebelum dieksekusi Djoko telah melarikan diri ke Papua Nugini.
Kaburnya
Djoko, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 20 Juni 2009, diduga karena
bocornya putusan peninjauan kembali oleh MA.
Ketua
MA Harifin A Tumpa mengakui kemungkinan bocornya informasi putusan. Namun, informasi
yang dibocorkan belum tentu akurat. Harifin menyatakan, tidak mungkin bocoran
informasi itu berasal dari majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Joko
Tjandra.
Sementara
itu, diberitakan Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko Tjandra diketahui telah
berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.
Nama
Djoko Tjandra baru-baru ini kembali ramai setelah jejak buron itu ditemukan
pada 8 Juni 2020.
Meski
statusnya buron, namun Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia.
Sumber terkait : kompas.com
No comments:
Post a Comment