Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang keempat dibuka pada Sabtu (8/8/2020) pukul 12.00 WIB.
Pendaftaran
program Kartu Prakerja ini berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 yang merupakan aturan pelaksanaan Perpres
Nomor 36 Tahun 2020.
Pada
pendaftaran Kartu Prakerja gelombang keempat kali ini, syarat yang mewajibkan
calon peserta harus swafoto atau selfie sudah dihapuskan.
Head
of Communication PMO Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan, hal itu saat
dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
"Dalam
proses pendaftaran, tidak lagi menggunakan swafoto atau selfie, tetapi
menggunakan Kartu Keluarga atau KK. Itu yang membedakan dari gelombang
sebelumnya," ujar Louisa.
Oleh
karena itu, lanjut Louisa, Nomor Induk Kependudukan (NIK) setiap calon peserta
harus terhubung ke KK.
Selain
itu, terdapat juga perubahan tahap verifikasi untuk mendaftar program Kartu
Prakerja.
Perubahan
tersebut, Louisa melanjutkan, yakni calon peserta juga harus memberikan
persetujuan terkait keabsahan data sebelum bergabung ke suatu gelombang.
"Jadi
harus ada pernyataan mengenai keabsahan informasi yang diberikan," terang
Louisa.
Dua
metode pendaftaran
Bagaimana
metode pendaftaran yang bisa dilakukan oleh calon peserta program Kartu
Prakerja?
Pertama,
pendaftaran online bisa dilakukan di laman prakerja.go.id.
Pendaftaran
dilakukan secara mandiri dan terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi
seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan pada KTP, tanggal lahir, nomor
KK, surat elektronik atau email, nomor telepon seluler, alamat domisili,
pendidikan terakhir, status kerja, dan pelatihan yang diinginkan.
Selanjutnya,
metode pendaftaran secara offline atau luring.
Para
calon peserta bisa mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah
daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Mengenai
kuota peserta pada gelombang keempat kali ini, Louisa menyatakan terdapat
penambahan yang signifikan dari gelombang sebelumnya.
"Gelombang
4 ini kuota peserta bertambah menjadi 800.000 orang," kata Louisa.
Cara
pendaftaran online
Pendaftaran
dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja dapat dilakukan
secara mandiri maupun dengan bantuan melalui kementerian/lembaga atau
pemerintah daerah.
Pendaftaran
dengan pelayanan berbatuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah
dilakukan apabila peserta memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
Dalam
hal ini, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah memasukkan data dan
informasi secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja dan tidak
meminta pungutan atau biaya.
Sementara,
secara mandiri, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Jika belum memiliki akun, calon peserta harus membuat akun terlebih dahulu melalui laman https://prakerja.go.id/
- Klik daftar sekarang
- Masukkan email dan password
- Klik daftar
- Tunggu notifikasi via email, buka email, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email tersebut
- Jika sudah memiliki akun, login ke akun Anda dan akan ditampilkan Dashboard akun
- Isi verifikasi KTP dan klik berikutnya
- Lengkapi data diri, unggah foto KTP, dan swafoto dengan KTP
- Lakukan verifikasi nomor handphone, klik kirim
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor yang didaftarkan
- Klik verifikasi Isi pernyataan pendaftar hingga selesai dan klik oke
- Melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar
- Setelah selesai, anda dapat memilih gelombang yang diinginkan
Cara
pendaftaran luring (offline)
Permohonan
pendaftaran calon penerima Kartu Prakerja dengan cara luring melalui
kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat dilakukan secara individu
maupun kolektif.
Cara
luring ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah
daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Metode
ini dapat dipilih jika ada keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan
pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Menurut
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ruddy
Salahudin, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi
tersebut.
Setiap
calon peserta wajib mengisi formulir yang memuat:
- Nama lengkap
- Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik
- Tanggal lahir
- Nomor Kartu Keluarga Surat elektronik (e-mail)
- Nomor handphone
- Alamat domisili
- Pendidikan terakhir
- Status kerja
- Pelatihan yang diinginkan
Selain
itu, calon peserta juga wajib melampirkan fotokopi KTP dan pernyataan yang
memuat hal-hal berikut:
- Nama
- Alamat
- Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik
- Tempat dan tanggal lahir
- Nomor handphone
- Pernyataan kebenaran data
- Pernyataan tidak akan melakukan kecurangan
- Pernyataan bersedia dituntut dan mengganti kerugian negara
No comments:
Post a Comment