Polisi Tangkap Penolak Pemakaman Perawat Korban Covid-19

Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menolak pemakaman perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang meninggal terinfeksi virus corona (Covid-19), di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang. 

Tiga orang tersebut adalah ketua RT setempat, THR (31) dan dua warganya, BSS (54) dan seorang pelaku lain berinisial S (60).

"Dari pendalaman penyelidikan, apa yang dilakukan ketiganya sudah masuk dalam pelanggaran hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto di kantornya, Sabtu (11/4).

Budhi mengatakan para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, tindakan para pelaku melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.

Ia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti psikologis, yuridis dan sosiologi dalam menangani kasus ini. Menurutnya, aspek psikologi terkait dengan penanganan prosedur standar kesehatan terhadap jenazah korban Covid-19.

Sementara aspek yuridis, warga atau masyarakat siapapun tak boleh melawan hukum dengan memprovokasi melarang pemakaman jenazah pasien virus corona di suatu tempat. Sedangkan, secara sosiologis, kasus ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat lain agar tak terulang kembali.

"Kami sangat hati-hati dalam menangani kasus ini, tidak serta merta hanya aspek yuridisnya saja," ujarnya.

Sebelumnya, jenazah seorang perawat Nuria Kurniasih yang terinfeksi virus corona ditolak oleh warga dimakamkan di TPU Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Meski pihak keluarga sudah memohon-mohon, warga tetap tak mengizinkan hingga jenazah akhirnya dibawa kembali ke kamar mayat RS Karyadi Semarang pada malam hari.

Pihak RS Karyadi Semarang lantas mengizinkan jenazah Nuria dimakamkan di Komplek Pemakaman RS Karyadi, di TPU Bergota Semarang, pada Jumat (10/4).


sumber terkait : cnnindonesia.com

No comments:

Populer Post