Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga
menolak pemakaman perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang meninggal
terinfeksi virus corona (Covid-19), di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul,
Ungaran, Kabupaten Semarang.
Tiga orang tersebut adalah ketua RT setempat, THR (31) dan
dua warganya, BSS (54) dan seorang pelaku lain berinisial S (60).
"Dari pendalaman penyelidikan, apa yang dilakukan
ketiganya sudah masuk dalam pelanggaran hukum," kata Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto di kantornya, Sabtu (11/4).
Budhi mengatakan para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan
oleh penyidik. Menurutnya, tindakan para pelaku melanggar Pasal 14
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212
dan Pasal 214 KUHP.
Ia mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan sejumlah aspek,
seperti psikologis, yuridis dan sosiologi dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, aspek psikologi terkait dengan penanganan prosedur standar
kesehatan terhadap jenazah korban Covid-19.
Sementara aspek yuridis, warga atau masyarakat siapapun tak
boleh melawan hukum dengan memprovokasi melarang pemakaman jenazah pasien virus
corona di suatu tempat. Sedangkan, secara sosiologis, kasus ini menjadi
pembelajaran untuk masyarakat lain agar tak terulang kembali.
"Kami sangat hati-hati dalam menangani kasus ini, tidak
serta merta hanya aspek yuridisnya saja," ujarnya.
Sebelumnya, jenazah seorang perawat Nuria Kurniasih yang
terinfeksi virus corona ditolak oleh warga dimakamkan di TPU Sewakul, Ungaran,
Kabupaten Semarang.
Meski pihak keluarga sudah memohon-mohon, warga tetap tak
mengizinkan hingga jenazah akhirnya dibawa kembali ke kamar mayat RS Karyadi
Semarang pada malam hari.
Pihak RS Karyadi Semarang lantas mengizinkan jenazah Nuria
dimakamkan di Komplek Pemakaman RS Karyadi, di TPU Bergota Semarang, pada Jumat
(10/4).
sumber terkait : cnnindonesia.com
No comments:
Post a Comment