Aturan IMEI
(International Mobile Equipment Identity) atau yang kerap dikenal sebagai STNK
dari ponsel akan mulai diterapkan efektif di Indonesia pada 18 April mendatang.
Tujuan utamanya adalah
untuk memberantas ponsel ilegal atau black market yang dari waktu ke waktu
selalu beredar di pasaran.
"Jadi di masa 18
Oktober 2019 sampai dengan 18 April 2020 masih bisa berdagang handphone
katakanlah resmi dan ga resmi (black market) masih bisa. Nantinya terhitung
sejak 18 April 2020 sudah tidak bisa lagi digunakan jika tidak didaftarkan
IMEI-nya atau tidak mendapatkan verifikasi dari Kominfo," kata Direktur
Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung di ITC Roxy
Mas, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2019).
Sebelumnya, tiga
Kementerian yakni Kominfo, dan Kemenperin sudah menerbitkan Aturan IMEI pada 18
Oktober lalu. Kebijakan IMEI diproyeksi akan memberantas ponsel black market
yang dibeli atau masuk ke Indonesia setelah April 2020. Ponsel BM yang
terlanjur sudah digunakan sebelum aturan berlaku efektif tidak akan terkena
dampak apapun dari aturan ini.
Karenanya, jika masih
memiliki stok ponsel black market, pedagang harus bisa menjualnya. Kalau tidak,
maka pedagang sendiri yang akan merasakan kerugian. Namun, ada solusi lain.
Yakni pedagang mau tidak mau harus membuka segel sebagai tanda ponsel baru
untuk didaftarkan IMEI.
"Para pedagang
supaya ya mungkin kami bisa menyarankan supaya handphone yang masih ada
IMEI-nya nanti diaktifkan. Karena nanti setelah terhitung 18 April ya kalau
tidak aktif, tentu tidak bisa digunakan," paparnya.
(Gambar website Kemenperin untuk mengecek IMEI terdaftar atau tidak.
sumber : https://imei.kemenperin.go.id/ )
Aturan ini sebenarnya
dikeluhkan oleh pedagang. Alasannya karena waktu sosialisasi serta jangka waktu
yang diberikan untuk mengaktifkan IMEI hanya enam bulan. "Minimal 1 tahun
lah. Karena seandainya belum terjual (hingga 18 April) saya rugi besar,"
kata pedagang handphone di ITC Roxy Mas.
Namun Kasi Standar
Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dimas
Yanuarsyah mengatakan bahwa kerugian yang dirasakan pedagang merupakan risiko
karena mendapat barang tidak pada jalurnya.
sumber terkait : cnbcindonesia.com
No comments:
Post a Comment