Aturan IMEI akan Diberlakukan, Ponsel BM Jadi Rongsokan

Aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) atau yang kerap dikenal sebagai STNK dari ponsel akan mulai diterapkan efektif di Indonesia pada 18 April mendatang.

Tujuan utamanya adalah untuk memberantas ponsel ilegal atau black market yang dari waktu ke waktu selalu beredar di pasaran.

( Foto IMEI pada kotak sebuah smartphone)


"Jadi di masa 18 Oktober 2019 sampai dengan 18 April 2020 masih bisa berdagang handphone katakanlah resmi dan ga resmi (black market) masih bisa. Nantinya terhitung sejak 18 April 2020 sudah tidak bisa lagi digunakan jika tidak didaftarkan IMEI-nya atau tidak mendapatkan verifikasi dari Kominfo," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ojak Simon Manurung di ITC Roxy Mas, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2019).

Sebelumnya, tiga Kementerian yakni Kominfo, dan Kemenperin sudah menerbitkan Aturan IMEI pada 18 Oktober lalu. Kebijakan IMEI diproyeksi akan memberantas ponsel black market yang dibeli atau masuk ke Indonesia setelah April 2020. Ponsel BM yang terlanjur sudah digunakan sebelum aturan berlaku efektif tidak akan terkena dampak apapun dari aturan ini.

Karenanya, jika masih memiliki stok ponsel black market, pedagang harus bisa menjualnya. Kalau tidak, maka pedagang sendiri yang akan merasakan kerugian. Namun, ada solusi lain. Yakni pedagang mau tidak mau harus membuka segel sebagai tanda ponsel baru untuk didaftarkan IMEI.

"Para pedagang supaya ya mungkin kami bisa menyarankan supaya handphone yang masih ada IMEI-nya nanti diaktifkan. Karena nanti setelah terhitung 18 April ya kalau tidak aktif, tentu tidak bisa digunakan," paparnya.

(Gambar website Kemenperin untuk mengecek IMEI terdaftar atau tidak. 


Aturan ini sebenarnya dikeluhkan oleh pedagang. Alasannya karena waktu sosialisasi serta jangka waktu yang diberikan untuk mengaktifkan IMEI hanya enam bulan. "Minimal 1 tahun lah. Karena seandainya belum terjual (hingga 18 April) saya rugi besar," kata pedagang handphone di ITC Roxy Mas.


Namun Kasi Standar Kualitas Layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dimas Yanuarsyah mengatakan bahwa kerugian yang dirasakan pedagang merupakan risiko karena mendapat barang tidak pada jalurnya.


sumber terkait : cnbcindonesia.com 

No comments:

Populer Post