Sumber : Kompas
AMSTERDAM, KOMPAS.com – Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang.
Atas hal tersebut, negara-negara anggota ICC wajib melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Putin.
No comments:
Post a Comment