Sumber : Kompas
Pemilik rumah bertingkat di tengah jalan tol Yogyakarta-Solo, Setyo Subagyo akhirnya menerima uang ganti rugi senilai Rp 3,5 miliar. Diketahui rumah tersebut berada di tepi Jalan Ki Ageng Gribig, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah
Serah terima uang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, pada Jumat (10/3/2023) lalu.
"Iya benar. Pada selasa perwakilan pengadilan ke rumah saya. Memberitahukan intinya dana itu sudah dititipkan di pengadilan, sudah dikonsinyasi oleh BPN ke pengadilan negeri," katanya, dilansir dari TribunJogja.com.
No comments:
Post a Comment