Sumber : detik.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons permintaan pihak A alias AG (15) agar diberi perlindungan terkait kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17). KPAI belum menerima permohonan resmi dari pihak A.
"Per hari Jumat kemarin itu belum ada secara resmi menerima pengaduan dari keluarga ataupun pengacara dari ananda A ini," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
No comments:
Post a Comment