Sumber : detik.com
Pengacara pengemudi mobil Brio, Manda Berinandus, menyebut kliennya, Ari Widianto, telah menerima permintaan maaf dari pengemudi mobil Toyota Fortuner yang telah merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan. Tapi, Ari ingin proses hukum terhadap peristiwa itu tetap berlanjut.
Manda mengatakan kliennya telah dipertemukan oleh penyidik dengan sopir Fortuner berinisial GR (24) di Polres Metro Jakarta Selatan. Ari dan GR sempat dimediasi.
No comments:
Post a Comment