Sumber : Kompas
LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota Polri mantan Kabid TIK Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Joko Sumarno "menitipkan" putrinya dengan memberikan uang Rp 150 juta saat bertamu ke rumah terdakwa Karomani.
Pengakuan ini diucapkan Joko Sumarno dalam persidangan perkara suap PMB Unila di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (7/2/2023).
No comments:
Post a Comment