Sumber : Kompas
PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membantah 5 kilogram barang bukti sabu disimpan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, saat menjelaskan perkembangan baru kasus narkoba yang menyeret kliennya dan rencana pemeriksaan lanjutan pada Senin (21/11/2022).
No comments:
Post a Comment