Sumber : detik.com
Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo,Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bharaada Eliezer dijerat dengan pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.
No comments:
Post a Comment