Sumber : detik.com
Jenjang pendidikan setara sekolah dasar (SD) yang dibangun kelompok Khilafatul Muslimin ditempuh secara singkat, yakni 3 tahun. Komisi X DPR RI menekankan sistem pendidikan Khilafatul Muslimin melanggar undang-undang (UU).
"Semua lembaga pendidikan harus mengikuti UU yang ada, dalam hal ini UU Sisdiknas dan UU di Kemenag. Jika membuat kurikulum atau model yang berbeda dengan UU di atas, maka itu namanya melanggar UU dan harus diberikan sanksi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
No comments:
Post a Comment