Sumber : detik.com
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal yang mengancam aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan ke aparat. Ancamannya adalah penjara setahun. Anda setuju dengan pasal ini?
Sebagaimana diberitakan detikcom, selama ini demonstrasi memang perlu didahului pemberitahuan tertulis kepada polisi. Namun demikian, demonstrasi tanpa pemberitahuan tidak punya konsekuensi pidana penjara, melainkan cukup dikenai tindakan adminstrasi yaitu pembubaran. Ini diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
No comments:
Post a Comment