Sumber : Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34) harus mendapatkan perlindungan.
Gen-Z merupakan blog berisi konten tentang banyak info, cerita inspiratif, motivasi, tutorial dan masih banyak lagi yang tentunya bermanfaat untuk pembaca sekalian. Silahkan share konten di blog ini, dengan mencantumkan sumbernya (https://gen-z-era2.blogspot.com/). Terima kasih dan selamat membaca!
Sumber : Kompas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34) harus mendapatkan perlindungan.
No comments:
Post a Comment