Sumber : Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya bernama Endang (40) harus membayar denda Rp 5 juta karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Gen-Z merupakan blog berisi konten tentang banyak info, cerita inspiratif, motivasi, tutorial dan masih banyak lagi yang tentunya bermanfaat untuk pembaca sekalian. Silahkan share konten di blog ini, dengan mencantumkan sumbernya (https://gen-z-era2.blogspot.com/). Terima kasih dan selamat membaca!
Sumber : Tribunnews
TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya bernama Endang (40) harus membayar denda Rp 5 juta karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
No comments:
Post a Comment