Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
"Oh
enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata
Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan dalam rekaman yang diterima, Sabtu
(12/9/2020).
Selama
PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada
mobilitas dan kegiatan warga.
"(Saat
PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Diketahui,
PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies
menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor
yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat
kematian yang tinggi.
"Dalam
rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan
bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali
menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi
dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut
Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta
kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan
penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni
aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
sumber terkait : kompas.com
No comments:
Post a Comment