Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Digunduli dan Ditelanjangi Tahanan Lain, Begini Penjelasan Polisi

Sebuah video yang memperlihatkan YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya mendapatkan perundungan (bullying) di ruang tahanan Polrestabes Bandung dari tahanan lain viral di media sosial. 


Dalam video tersebut, Ferdian dan temannya terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.

Kedua tersangka itu kemudian terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Tak sampai di situ, keduanya pun melakukan squat jump dan push up.

Perekam perundungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata aing belegug (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan perundungan yang terjadi di sel tahanan Polrestabes Bandung.

Menurut Ulung, para tahanan di sel tersebut tidak menyukai Ferdian.

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem- bully-an kepada Ferdian cs," kata Ulung saat ditemui di Mapolretabes Bandung, Sabtu (9/5/2020). 


Kata Ulung, video tersebut direkam tahanan lainnya melalui ponsel.

Sambungnya, adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu dari kiriman makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan.

"Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan." jelasnya.

Pasca- viral video tersebut. Polisi langsung mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggota yang berjaga saat itu.

"HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," ungkapnya.

Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu.

"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," kata Ulung.

Diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Sumber terkait : kompas.com

No comments:

Populer Post