Hal ini imbas dari aksi Raffi
Ahmad yang memutuskan berpesta usai disuntik vaksin Covid-19 bersama beberapa
selebritas lainnya.
"Penetapan hari sidang
pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok, Nanang
Herjunanto kepada Suara.com saat dihubungi padaMinggu (17/1/2021).
Nantinya, sidang gugatan akan
dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota
yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Namun, kehadiran Raffi Ahmad
bisa diwakilkan.
"Karena gugatan perdata,
(kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," lanjutnya
singkat.
Diketahui, gugatan perbuatan
melawan hukum oleh Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David
Tobing ke PN Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Suami Nagita Slavina itu dituduh
telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dia sebelumnya
tepergok berpesta di rumah bos KFC indonesia, Ricardo Gelael, sehabis divaksin
bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (13/1/2021) lalu.
David Tobing pun menjelaskan
alasannya menggugat Raffi Ahmad. Menurutnya, tindakan Raffi Ahmad dengan
berpesta usai divaksin Covid-19 bisa memicu dampak negatif di publik.
"Apa yang Raffi lakukan
dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans,
nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya
tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata
David, Jumat (15/1/2021).
Raffi Ahmad digugat atas tuduhan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait
protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3
tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020
Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Serta, Peraturan Daerah Provinsi
DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019,
dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam petitumnya, David Tobing
meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa
tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, Raffi Ahmad juga
harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada
masyarakat di 7 TV swasta nasional, 7 koran nasional, serta di akun media
sosialnya.
Sumber terkait : suara.com