Digugat Karena Pesta Usai Divaksin, Sidang Raffi Ahmad Digelar 27 Januari

Presenter Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok terkait gugatan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Hal ini imbas dari aksi Raffi Ahmad yang memutuskan berpesta usai disuntik vaksin Covid-19 bersama beberapa selebritas lainnya.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto kepada Suara.com saat dihubungi padaMinggu (17/1/2021).

Nantinya, sidang gugatan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Majelis Eko Julianto, dan dua hakim anggota yakni, Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Namun, kehadiran Raffi Ahmad bisa diwakilkan.

"Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," lanjutnya singkat.

Diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum oleh Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke PN Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

Suami Nagita Slavina itu dituduh telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Dia sebelumnya tepergok berpesta di rumah bos KFC indonesia, Ricardo Gelael, sehabis divaksin bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (13/1/2021) lalu.

David Tobing pun menjelaskan alasannya menggugat Raffi Ahmad. Menurutnya, tindakan Raffi Ahmad dengan berpesta usai divaksin Covid-19 bisa memicu dampak negatif di publik.

"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).

Raffi Ahmad digugat atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Serta, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam petitumnya, David Tobing meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Selain itu, Raffi Ahmad juga harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 TV swasta nasional, 7 koran nasional, serta di akun media sosialnya.


Sumber terkait : suara.com

40,2 Juta Orang Akan Terima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama, Berikut Rinciannya

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menargetkan program vaksinasi dapat dimulai pada pertengahan bulan Januari 2021.

Perawat Israel menyiapkan vaksin Covid-19 untuk disuntikkan di Barzilai Madical Center di kota Ashkelon, pada Minggu (20/12/2020).(AP PHOTO/TSAFRIR ABAYOV)

Sebelumnya Indonesia telah menerima 1,2 juta dosis vaksin corona Sinovac pada awal Desember 2020. Kemudian menyusul 1,8 juta dosis pada Selasa (31/12/2020). 

Sehingga total telah ada sebanyak 3 juta dosis vaksin Sinovac dari perusahaan farmasi asal China tersebut. 

 

Dua tahap vaksinasi 

Jubir Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, vaksinasi ini dilakukan dengan dua tahap, di mana tahap awal diutamakan untuk mereka yang masuk daftar prioritas penerima vaksin Covid-19.

Menurutnya, vaksinasi dilakukan pada tahap awal untuk tenaga kesehatan dan dilanjutkan dengan masyarakat usia 18 sampai 59 tahun.

"Tahap awal dilakukan pada Januari sampai April 2021 dengan rincian penerima vaksin yakni petugas kesehatan sebanyak 1,3 juta, petugas publik 17,4 juta, dan lansia sebanyak 21,5 juta," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Pihaknya menambahkan, bagi mereka yang berusia di atas 60 tahun akan divaksinasi setelah mendapatkan informasi keamanan vaksin untuk kelompok umur tersebut.

Seperti tercantum dalam Emergency Use Authorization (EUA) atau Otorisasi Penggunaan Darurat data hasil uji klinis Tahap 3.

 

Orang dengan komorbid

Sementara itu untuk proses vaksinasi bagi seseorang dengan komorbid masih menunggu penjelasan lebih lanjut. 

Adapun kriteria komorbid terkendali saat ini belum dijelaskan, pihak Kemenkes masih menunggu rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan para ahli.

Selain itu, Kemenkes memperkirakan vaksinasi untuk kategori prioritas pertama ini dapat dimulai antara 15 sampai 25 Januari 2021.

Namun Nadia kembali menekankan, perkiraan dimulainya vaksinasi juga bergantung pada izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Untuk tahap kedua vaksinasi dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022," lanjut dia.

Diketahui, pada tahap kedua ini vaksinasi ditujukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau masyarakat di daerah dengan risiko penularan tinggi dan 77,4 juta masyarakat dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

 

SMS edukasi

Di sisi lain, Kemenkes telah mulai mengirimkan SMS pemberitahuan kepada warga yang terdaftar sebagai penerima vaksin tahap pertama.

Adapun pengiriman SMS pemberitahuan tersebut dimulai sejak Kamis, (31/12/2020).

Mengenai program vaksinasi, Nadia mengungkapkan, SMS pemberitahuan tersebut merupakan SMS edukasi kepada calon penerima vaksin.

"Belum mulai SMS pendaftaran. Edukasi dulu, kalau sudah edukasi baru nanti kalau sudah mendekati (waktu vaksinasi) baru pendaftaran," ujar Nadia.

Selanjutnya, Kemenkes akan mengirimkan SMS pendaftaran berupa link untuk registrasi.

 

Cara mengecek status penerima vaksin

Di sisi lain, mereka yang sudah menerima SMS edukasi atau merasa dalam kategori tenaga kesehatan dapat mengecek status penerima vaksin melalui situs pedulilindungi.id.

Berikut tata caranya:

  1. Pada halaman utama situs tersebut akan tampil menu utama dengan tulisan "Periksa status NIK Anda (saat ini khusus Tenaga Kesehatan) dalam program vaksinasi di sini".
  2. Kemudian pilih "Periksa".
  3. Selanjutnya, masukkan nomor NIK yang tertera pada KTP Anda.
  4. Masukkan kode captcha yang tersedia.
  5. Klik "Selanjutnya"
  6. Apabila Anda telah terdaftar, maka muncul pemberitahuan: "Selamat Anda dengan NIK (nomor NIK Anda) terpilih sebagai calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS. Vaksin ini aman dan efektif melindungi Anda dan keluarga Anda dari virus COVID-19".

Namun apabila anda belum terdaftar sebagai penerima vaksin, maka akan muncul pemberitahuan: "Mohon maaf, Anda dengan NIK (nomor NIK Anda) saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini".

 

 

Sumber terkait : kompas.com

Populer Post