LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN YANG KE -4
Undang – undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan
harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum
di syahkan menjadi Undang-undang sebelumnya harus disosialisasikan
dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma- norma adat atau
melanggar hak – hak azazi manusia. Salah satu bukti bahwa Undang –
Undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah
Undang-Undang dasar 1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang
masing – masing tujuanya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan
kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi
rakyat yang disesuaikan zamanya , dimana dalam amandemen yang ke 4
rakyat memegang kekuasaan yang paling tinggi, sangat berbeda dengan
sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat untuk mewujudkan
aspirasinya yang salah satu tugasnya adalah dalam memilih Presiden dan
Wakil Presiden, karena dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang korup,
syarat dengan aroma KKN yang membentuk kekuasaan tak terbatas terhadap
Presidenya. Kita tahu bahwa dalam masa Orde Baru Presiden kita tidak
pernah mengalami pergantian selama 32 tahun meski telah mengalami
Pemilihan Umum sebanyak tidak kurang dari 6 kali Pemilu. Oleh sebab itu
para mahasiswa kita dan para aktivis lainya mengadakan Reformasi yang
berimbas juga pada reformasi didalam isi Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amandemen ke -4.
A. SEBELUM AMANDEMEN KE -4 Pada saat sebelum amandemen ke -4 lembaga
tertinggi Negara adalah MPR seperti yang tersebut dalam UUD 1945 pasal 1
ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.Adapun lembaga
Tinggi Negara pada saat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung
(DPA) dan Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara sebelum amandemen
yang ke -4.
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:
1 . MPR
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas
(super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan
wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
* Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
* Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
* Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden,
yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak
menduduki kursi di MPR.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris
MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi
(consentration of power and responsiblity upon the president).
* Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power),
juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan
yudikatif (judicative power).
* Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
* Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat
sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya.
3. DPR
* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK
* Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir
lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan
kewenangan yang sangat minim.
5. MA
* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
B.SESUDAH AMANDEMEN KE -4
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan
sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara,
seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat
(2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa
kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang
dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi
pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah
keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah
(DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan
Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain
adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai
Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif
Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas
kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru,
Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru.
Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA),
dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar
kesemuanya/dan sejajar.
Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang
dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD
memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga
Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung
(MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat
(3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang
merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang
dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and
balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang
berdasarkan fungsi masing-masing.
* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk
beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional
dan prinsip negara berdasarkan hukum.
* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing
lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
· Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara
langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden,
sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah
berhak mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai
anggota MPR.
· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain
yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR
dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara
pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta
memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan
wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu,
juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan
yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan
[Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang
diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer
dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa
kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik,
memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden
menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing
oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden,
sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu
yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.
Dikutip dari :
http://rizaltiertakasirin.blogspot.com/